Pada hari Minggu, 16 Agustus 2015, Divisi Humas Polri mengeluarkan pernyataan resmi untuk menanggapi aksi penghadangan konvoi moge yang dilakukan oleh seorang pesepeda di Yogyakarta. Setelah membaca pernyataan tersebut, berikut beberapa tanggapan tidak penting dari saya.
- Judul pernyataan tersebut kurang huruf “N” pada kata “KESELAMATANYA”. Kata yang benar adalah “KESELAMATANNYA”, dengan rincian kata dasar “SELAMAT” yang dibubuhi awalan “KE” dan akhiran “NYA”. Pernyataan yang sudah disunting tapi mengabaikan koreksi kata tersebut, di situ saya merasa sedih.
- “ABAIKAN KESELAMATAN” juga bukan pilihan ‘angle‘ yang tepat. Apakah Batman memikirkan keselamatannya saat ingin menolong kota Gotham beserta warganya? Tidak.
Apakah Spiderman memikirkan keselamatannya saat ingin menyelamatkan kekasih atau warga New York lainnya? Tidak juga.
Apakah Jendral Soedirman memikirkan keselamatannya saat memimpin pertempuran di Yogyakarta pada tanggal 1 Maret 1949? Saya ragu.
Mengabaikan keselamatan demi kepentingan orang yang lebih banyak adalah sesuatu yang heroik. Pilihan ‘angle‘ ini justru membuat Polri menggali kuburannya sendiri.
- Pernyataan itu sempat menggunakan dalih Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan menyorot poin G. Sayangnya, Polri mengabaikan undang-undang lain seperti penggunaan rotator dan sirine serta larangan pemasangan lampu isyarat pada kendaraan bermotor. Hal ini juga menjadi senjata makan tuan karena penjelasannya yang tidak menyebutkan konvoi moge atau konvoi sipil lainnya, menyebabkan Polri jadi bulan-bulan pengguna Facebook di bagian komentar.
- Pernyataan tersebut ditutup dengan pertanyaan “Sudah fahamkah Mitra Humas?”. Sebuah pertanyaan yang seolah-olah memvonis bahwa masyarakat tidak mengerti hukum. Faktanya justru Humas Polri yang kurang menguasainya karena telah menyunting pernyataan, mengabaikan undang-undang dan kepentingan orang banyak.
Demikian tanggapan saya yang tidak penting ini. Mudah-mudahan bisa jadi pembelajaran bagi siapapun agar tidak reaktif dalam menanggapi sesuatu. Merdeka!
seharusnya kan paham bukan faham, huh! Apakah admin humas polri itu urang Sunda?